Untuk Dapatkan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Nama Arman Zebua Dicatut

    Untuk Dapatkan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Nama Arman Zebua Dicatut
    Arman Zebua menunjukan bukti nama dan tanda tangannya yang diduga dicatut oleh CV. Nico Berlian untuk mendapatkan proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Utara.

    MEDAN - Arman Zebua, pria asal Kota Gunung Sitoli, merasa dirugikan. Sebab, ia sudah lama berhenti bekerja di CV Niko Berlian, namun nama dan tanda tangannya selalu digunakan untuk mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara, Rabu (26/4/2023) pukul 10:20 Wib.

    Disampaikan Arman, hal tersebut terkuak saat ia mendapatkan tagihan pajak dari kantor pajak. Merasa bingung dan heran, ia pun mencoba mencari tahu atas apa yang terjadi. Ia semakin terkejut, ketika menemui nama dan tanda tangannya masih digunakan CV Nico Berlian untuk mendapatkan tender proyek.

    "Saya sudah berhenti bekerja sejak 2020. Tapi, dilaporan pekerjaan CV Niko Berlian, nama saya, tanda tangan saya masih digunakan. Semua dokumen dipalsukan, dan tagihan pajaknya datang ke saya. Tentu saya sangat dirugikan, " ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (25/4/2023).

    Lanjut Arman, namanya selalu dipakai dibanyak proyek yang dikerjakan CV Niko Berlian. Diantaranya pengerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Utara, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan Nias Utara dan Rumah Sakit Umum Pratama Nias Utara. 

    Arman Zebua menyatakan, dalam kasus ini, ia sudah menggunakan kuasa hukum Rewako Law Firm, bahkan Direktur CV Niko Berlian, Asiksana Zega sudah disomasi sebanyak tiga kali, namun tak mendapat respons. 

    "Somasi ini sudah tidak dihargai, jadi sudah pasti upaya hukum lanjutan kita lakukan. Saya akan laporkan di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Karena lokus delicti, saya dapat informasi di Medan, " katanya. 

    Dalam kasus ini, terduga pelaku terkena ancaman hukuman pidana denda dan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kuhpidana jo Pasal 65 jo 67 jo, 68 jo, 69 jo dan Pasal 70 UU RI No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

    Terpisah, CV Niko Berlian, Asiksana Zega saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya sebagai Direktur di PT tersebut. Namun ketika disinggung terkait dugaan pemalsuan data, ia mengatakan tidak mengetahui hal itu.

    "Gak tau...gak tau, " sebutnya, Rabu (26/4).

    Selanjutnya, ketika dikonfirmasi terkait dicatutnya nama dan tanda tangan atas nama Arman Zebua diberkas laporan pekerjaan CV. Nico Berlian, Asiksana membenarkan hal itu.

    "Ok..ok, " sambil menutup telepon selulernya.

    Kadis PUPR Kabupaten Nias Utara saat dikonfirmasi menyebutkan sedang rapat.

    "Saya sedang rapat, " pungkasnya sambil menutup telepon selulernya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Saling Lapor, Anak Perwira Jadi Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi Judi Dadu Beroperasi di Dalam Ruko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami