LABUHAN DELI - Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama BNNP Sumut, Personil TNI dari Koramil ML 10 Medan Labuhan, Personil Kepolisan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan serta Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (27/1/2022)
Dalam apel persiapan kegiatan, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Bapak Nimrot Sihotang menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan dalam upaya deteksi dini gangguan kamtib serta penggeledahan barang-barang terlarang.
“Sesuai intruksi dari Pak Menteri dan Dirjen PAS dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtib di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli. Sasaran kegiatan kita adalah melakukan deteksi dini dan penggeledahan barang-barang terlarang. Kegiatan ini merupakan kegiatan P4GN, maka kami sangat berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan dilakukan secara humanis, ” Ujar Nimrot.
Tim penggeledahan kamar hunian dibagi menjadi 3 tim, dari gabungan personil Koramil 10 Medan Labuhan, BNNP Sumut, dan petugas Rutan Kelas I Labuhan Deli. Kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan dilakukan secara humanis. Selain penggeledahan, sebanyak 52 orang WBP sebagai sampel menjalani tes urine. Tim dokter dari BNNP Sumut dan dokter Rutan Kelas I Labuhan Deli menyatakan bahwa seluruh WBP yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Adapun temuan-temuan hari ini berupa Handphone 72 unit, Charger 32 unit, dan beberapa barang yang dianggap membahayakan seperti sendok, gunting, pisau cukur, martil, sajam, dan tongkat kayu. Hasil tersebut akan dilaporkan kepada divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk ditindaklanjuti. (Alam)